Berencana Memalak Di Jalintim, Dibekuk Aparat

Uncategorized316 Views

Kabarkite.com-Banyuasin (8/1), DUA orang pemalak yang melakukan aksinya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Sedonkok Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masing-masing Suhendra Bin Rozi (37) warga Kampung VII Desa Lubuk Karet, dan Amin Bin Tasud (28) warga  Tulang bawang Lampung berhasil dibekuk Tim Buser dari Mapolsek Betung, selasa (8/1) sekitar pukul 02.00. Wib dini hari tadi ketika sedang melakukan aksinya. Modus para pemalak ini adalah dengan merobohkan pohon dan dengan berpura-pura membersihkan jalan dari sampah pohon yang melintang jalan sembari meminta uang kepada pengguna jalan.

Setelah datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) benar saja, di lokasi tersebut memang ada pohon yang masih baru, melintang di jalan lintas timur, dan juga ada 6  (enam) orang yang sedang melakukan aktifitas. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid, SH dilakukan setelah mendapankan informasih dari masyarakat, jika di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Karet ada pohon yang roboh, dan di lokasi tersebut ada orang yang meminta uang. Namun begitu mengetahui jika anggota kepolisian dari Mapolsek Betung yang datang, keenam pemalak tersebut langsung berlari tungang-langgang ke arah hutan, sedangkan Suhendra, dan Amin berhasil di tangkap di tempat kejadian, sedangkan keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Dari keterangan tersangka Amin, diketahui jika pohon yang roboh tersebut sengaja di tebang oleh kawanan pemalak tersebut guna untuk melakukan aksinya. Setelah pohon yang ditebangnya sudah melintang jalan, otomatis pengguna jalan tidak dapat melintas, nah, di saat itulah kawanan pemalak ini melakukan aksinya dengan meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan yang akan melintas dengan menggunakan senjata tajam.

“Pohon yang roboh itu memang sengaja kami robohkan dengan menebangnya, supaya mobil tidak dapat melintas, saya berpura-pura membersihkan jalan dari sampah pohon yang roboh, sementara kawan yang lain meminta uang kepada sopir,” bebernya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah parang panjang, 1 buah pisau, 1 buah kunci leter T, 1 buah bekas kaleng cat merek vinotek, dan uang hasil kejahatannya sebesar 96 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolsek Betung, dan diancam dengan pasal 368 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Betung melalui kanit reskrim Ipda Ery Yusdi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang pemalak tersebut, dan sekarang keduanya sudah di tahan di Mapolsek Betung.

“Kedua tersangka sudah kita tahan, dan akan di jerat dengan pasal 368 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 19 51 tentang kepemilikan, dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, ancamannya adalah hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. (Kadi)

Comment