Grees : Serahkan Asset Sesuai Amanah UU

Uncategorized340 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (13/1), PERSETERUAN asset antara Kota Lubuklinggau dan Kabupaten induknya Musirawas, Sumateraselatan yang tidak kunjung terselesaikan selama 12 tahun usai pemekeran menurut praktisi hukum daerah Grees Selly, SH, kondisi saat ini  sudah masuk ranah politik, jadi konteks permasalahan asset tersebut harus riil sesuai aturan saja agar tidak berkembang sedemikian rupa. Dan seharusnya pemerintahan Musirawas dalam hal itu Bupati Ridwan Mukti (RM) secara legowo menyerahkan asset tersebut sesuai amanah Undang-undang dan sebagai bentuk interprestasi warga negara yang baik.

Ia menyarankan bila ke-ngototan itu terus dilakukan, sebaiknya kembali ke undang-undang dan penyelesaian sengketa dengan metode Alternatif Dispute Resolution. Dan hal itu menurutnya perlu untuk pembelajaran kepada masyarakat,dalam penyelesaian sengketa tersebut. Dan tentunya hal ini akan menjadi cibir semua orang atas prestasi-pretasi Bupati Musirawas, Ridwan Mukti selama ini. Sebab hal yang tergolong pokok, dan berkaitan dengan eksitensi Undang-undang justru di labrak oleh pemimpin yang katanya selalu dekat dengan rakyat dan politisi ulung.

” Saya menyarankan kebali ke undang-undang dan penyelesaian sengketa dengan metode Alternatif Dispute Resolution. Dan hal itu perlu untuk pembelajaran kepada masyarakat, agar dapat memilah mana yang baik dan tidak. Sebenarnya Asset-asset itu usai pemekaran wajib diserahkan, dan tergantung pada pembicaaarn careteker dengan kabupaten induk dan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika sudah 12 tahun pemekaran Kota Lubuklinggau dari Kabupaten induk Kabupaten Musirawas telah terjadi tumpang tindih domisili, hal ini menjadi rancuh dan kusut. ” Jelas Gress Minggu (13/1).

Ditambahkanya, Bupati Musirawas setelah Supriyono Joesoep yang terpilih dalam hal ini Ridwan Mukti (RM) seharusnya asset itu di Inventarisir, kemudian di koordinasikan ke badan aset daerah dan provinsi dengan demikian tentuya daerah yang dimekarkan dapat mengajukan pembangunan fasilitas perkantoran dan sarana prasarana umum dan biaya pembangunanya di dapat dari APBN. Itu alurnya, Anehnya justru ada permintaan ganti rugi dan sebagainya atas asset kabupaten Musirawas, mereka lupa atau pura-pura tidak mengerti atau juga ingin unjuk kekuatan kepada pemerintah Provinsi dan pusat.

Bagaimana kota yang baru dimekarkan dan pembangunannya saja untuk fasilitas dan prasaran dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kok malah disuruh ganti rugi, tukar guling dan sebagainya. Hal itu dianggapnya aneh, mungkinkah Bupati Musirawas, Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjadi anggota DPR-RI dua periode tak faham aturan mainnya,

Berdasarkan itu, karena  pemerintahan Kabupaten Musirawas sudah melanggar aturan, harusnya diselesaikan pula sesuai dengan aturan, Sepanjang ada tuntutan dari wilayah kota Lubuklinggau yang merasa dirugikan. Pertanyaannya ada tidak tuntutan dari pemerintahan Kota Lubuklinggau dalam hal tersebut. Dan perlu diingat, permintaan secara lisan meski itu di media massa, cetak maupun online tidak bisa membuktikan apa-apa secara hukum. Juga jika hanya suratpun tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Sebab permasalahan asset itu pasti berhubungan dengan materi.

Seharusnya pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau menyurati pemerintah Kabupaten Musirawas sebanyak tiga kali, jika masih mangkir maka harus segera dilaporkan ke kementerian dalam negeri dan menteri keuangan, laporkan juga ke Presiden dan DPR-RI karena yang mengesahkan pemekaran tersebut adalah Presiden dan DPRD-RI.

Perlu diingat pada proses pemekaran Kota Lubuklinggau dari Kabupaten Musirawas Bupati Musirawas saat ini, Ridwan Mukti (RM) saat itu masih duduk di Senayan sebagai anggota DPR-RI, tentu juga telah mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya pemekaran tersebut. Dan tentu tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerahkan asset tersebut, selain kepura-puraan dan kepentingan politik atau egoisme pribadi.

Dan karena sudah di amanatkan Undang-undang tentang hak dan kewajiban serta prosedural aturan mainnya untuk pemekaran, maka pemerintahan Kota Lubuklinggau harus mengunakan pengadilan atau di fasilitasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri), Gubernur, Walikota, Bupati dan Menteri keuangan (Menkeu). Karena membangun asset itu mengunakan uang negara. Dan tidak ada istilah uang pemerintahan kabupaten Musirawas, sebab Musirawas masih dalam tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kecuali pemerintah kabupaten Musirawas ingin merdeka. (edosaman)

Comment