Kejaksaan Negeri OKU Selatan Bidik Dua Dinas di Lingkungan Pemda OKU Selatan

Sumbagsel1297 Views


Kabarkite.com, OKU Selatan Sumsel – Usai resmi menahan (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemda OKU Selatan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali memberikan sinyal akan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi BB, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, mengatakan tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap dua OPD di lingkungan Pemda OKU Selatan. Senin (26/09/2022).

“Kedua OPD tersebut yakni, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU-PR kabupaten OKU Selatan”, jelasnya

Dikatakan Kajari, untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah.

“Anggaran BBM di dinas lingkungan hidup yang saat ini dalam tahap pengembangan penyelidikan yakni anggaran tahun 2020-2021”, tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan di Dinas PU-PR terkait pembangunan jalan Gran Fondo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran 10 milyar rupiah.

“Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, jika nanti ditemukan dugaan tindakan pidana korupsi maka akan dinaikkan menjadi penyidikan”, ungkapnya

Dikatakannya juga, surat perintah untuk melakukan penyidikan terhadap dua instansi tersebut dikeluarkan hari ini.

“Terkait waktu penyidikan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan tentunya memiliki waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan SOP yang berlaku”, pungkasnya (SMSI OKU Selatan)

Comment