KPAID Harap Kampanye Tak Melibatkan Anak

Uncategorized398 Views

Lubuklinggau, Kabarkite.com : Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan meminta Parpol pengusung dan pendukung serta kandidat Calon Walikota tidak melibatkan anak-anak untuk ikut kampanye.
Astuti Karya Dewi, ketua KPAID Lubuklinggau menjelaskan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hukum terhadap UU nomor 23 tahun 2o02 tentang perlindungan. Dan kebiasaan ini harus disadari semua pihak sebab sesuai dengan pasal 15 uu tersebut setiap anak berhak utk memperoleh perlindungan dari : A. Penyalagunaan dalam politik.

” Kita harapkan melibatan anak dalam aktivitas politik saat kampanye pada Pilkada kota Lubuklinggau tidak dilakukan, dan berdasarkan pengamatan kami ada beberapa parpol yang setiap kegiatannya sering melibatkan anak. Kedepan hal ini semoga dapat dihilangkan, setidaknya berkurang ” terangnya, sabtu (22/08/12) disaat mengisi materi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Prof. Dr.Hazairin,SH provinsi bengkulu didepan ratusan warga Kelurahan Kayuara kecamatan Barat I daerah tersebut.

Ditambahkannya, sesuai dengan yang dijelaskan UU tentang anak adalah mereka berumur 0 hingga 18 tahun, berkenaan dengan kegiatan politik, orang tua harus memberi jaminan anak-anak mereka untuk memilih sesuai dengan keinginannya tanpa paksaan dari orang tua yang mendukung atau memiliki pilihan pada pilkada nanti. (saman)

Comment