Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Bawaslu Sempat Revisi PSL Jadi PSU

Sumbagsel3833 Views

Kabarkite.com, Palembang (16/6) – Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Palembang berdasarkan laporan dari Bawaslu Kota Palembang karena dugaan telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, komisioner KPU Kota Palembang pun angkat bicara.

Melalui konferensi pers, dikutip dari Detiksumsel, Minggu (16/6) di Kantor KPU Kota Palembang, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani didampingi empat komisioner lainnya serta komisioner KPU Sumsel menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada warga yang dihilangkan hak pilihnya, apa yang sudah KPU kerjakan sudah sesuai aturan dengan kesepakatan,” tegas Eftiyani.

Ia mengaku, rekomendasi PSL yang dijalankan pun dikerjakan sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Palembang dan kemudian KPU Palembang berkoordinasi serta meminta petunjuk dari KPU Sumsel.

“Jadi, prosesnya sudah kita jalankan sesuai prosedur. Bahkan, Bawaslu Palembang sebelumnya juga sempat merevisi rekomendasi untuk supaya dari rekomendasi sebelumnya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) dijadikan PSU (Pemungutan Suara Ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Hepriady mengatakan PSL tersebut mempunyai syarat – syarat yang harus dipenuhi yaitu pertama harus di dahului dengan penghentian proses pemungutan suara di TPS, pada saat proses tidak dihentikan maka Prosedur PSL sudah tidak berjalan. Kemudian, syarat yang selanjutnya harus ada usulan dari penyelenggara dibawah, mulai dari KPPS, PPK hingga tingkat KPU kota Palembang.

“Artinya KPU kota Palembang memutuskan di laksanakan atau tidak PSL itu bukan kehendak KPU sendiri, harus ada usulan dari bawah, dari dua sisi ketentuan yang sifatnya normatif tersebut saja sudah jelas PSL tidak sesuai ketentuan UU dan niat KPU Kota Palembang untuk menghilangkan hak pilih itu tidak terpenuhi, kasus ini unsurnya tidak cukup untuk dibawa ke peradilan,” jelasnya.

Lanjutnya, sekali lagi bahwa tidak ada niat atau unsur kesengsajaan dari KPU kota Palembang untuk menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak di selenggarakannya PSL di 45 TPS.

“KPU kota Palembang telah melaksanakan setidaknya 13 TPS, itu adalah bentuk dari KPU kota Palembang niat untuk melindungi hak pilih masyarakat,” tukasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Palembang Taufik menyebutkan, kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2 dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dari rekomendasi itu 70 yang direkomendasikan akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS,” kata Taufik.

Lanjutnya, berdasarkan rapat pleno Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti untuk jadi temuan karena ada indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan juga ada indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.

“Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Baawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan,” katanya lagi.(net/ds)

Comment