LSM BAPAK Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Pengunaan Dana Bos SMAN Tugumulyo

by -177 Views



Kabarkite.com, Musi Rawas – Sony Chandra, selaku Ketua LSM BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI (BAPAK) sangat menyayangkan adanya dugaan, gomok-gomok pengelolaan anggaran dana bos 2024 dilingkungan SMA Negeri Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) oleh kepala sekolah dan bendahara.

Saat dibincangi wartawan Sony , mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang terjadi di SMA Negeri Tugumulyo. Untuk  itu sebagai organisasi penggiat anti korupsi ia mendesak agar pihak terkait, dapat segera menyikapi apa yang menjadi permasalahan dilingkungan sekolah tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran pihak terkait, baik Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan penggunaan dana BOS di SMA Negeri Tugumulyo dengan serius. Jika ada penyimpangan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Sony.

Sony juga menegaskan bahwa, pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana berat, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Sekecil apapun yang namanya uang negara jika disalahgunakan tetap la korupsi dan itu pelanggaran hukum jelas diatur oleh undang-undang Tipidkor,”Pungkasnya.

Berita sebelumnya, Kepala Sekolah Putra Sanjaya dan Bendahara Bos (Bantuan Operasional Sekolah) diduga gomok-gomok gunakan anggaran dana bos bukan untuk peruntukannya.

Diketahui dari data yang dihimpun oleh Wartawan, SMA Negeri Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas sendiri adalah sekolah terakreditasi A yang miliki murid mencapai 1.205 orang. Dengan rincian siswa laki-laki 449 orang dan siswa perempuan 756 orang, di tahun jika di kalkulasikan anggaran dana BOS di satuan pendidikan itu bisa mencapai dikisaran Rp.1,8 Miliyar . Dari berbagai aspek dan fakta yang bergulir dugaan penyimpangan penyalahgunaan wewenang menyangkut dana BOS sangat kuat dilingkungan satker ini. Karena sudah beberapa kali di laporkan oleh LSM penggiat anti korupsi yang ada ada di daerah itu pada pihak APH dalam hal ini Kejaksaan.

Kali ini kembali informasi kurang sedap terjadi di Satuan pendidikan SMA Negeri Tugumulyo, diduga lagi-lagi kepala sekolah Putra Sanjaya meminta uang pada bendahara bos dengan alasan pinjam. dari data yang dihimpun, diduga pada bulan Desember tahun lalu dari seluruh total dana bos Tahun Anggaran (TA) 2024 itu masih tersisa anggaran Rp.50 juta di kas atau saldo bank. Namun alokasi dana yang jelas peruntukannya untuk biaya operasional sekolah , malah di salah gunakan oleh kepala sekolah Putra Sanjaya, untuk kepentingan pribadi.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya pesan WhatsApp pada Desember tahun lalu dari Putra Sanjaya, kepala sekolah kepada Darmanto selaku bendahara sekolah agar menyediakan pinjaman uang Rp.5 juta untuk kepala sekolah. Hal itu diyakini sering dilakukan kepala sekolah, gunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu Darmanto, beberapa waktu yang lalu saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu membantah keras bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari kepala sekolah pada dirinya.

Terpisah, narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan.
Darmanto salah satu tenaga pengajar SMAN Tugumulyo yang diketahui juga sebagai bendahara dana BOS, bahwa kepala sekolah Putra Sanjaya mengirim pesan WhatsApp kepada Darmanto minjam uang Rp. 5 juta dari sisa anggaran bos yang tersedia.

“Wajar jika kepsek bisa wa Darmanto alasan minjam duit , Kito dak tau alibi orang alasan pinjam ujungnyo SPJ fiktif untuk nutupinyo. yang jelas orang salah selalu punya alibi untuk membela diri,” Pungkasnya.

Sedangkan Putra Sanjaya selaku kepala sekolah SMAN Tugumulyo hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang yang dia lakukan terhadap anggaran dana BOS. (Rudi Tanjung).