Kabarkite.com, Politik (9/8) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pileg 2019 yang diajukan partai Golkar. Gugatan ini terkait dengan perolehan suara Partai Golkar di dapil 5 Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Ketua PKB Musirawas, H Mochpianto dalam pernyataan persnya, Kamis (8/8) mengungkapkan bahwa pertarungan Pileg 2019 sudah selesai dan PKB tetap akan Mengisi Kursi DPRD Musirawas Sebanyak 3 Kursi.
“Dengan tidak diterimanya permohonan PHPU Partai Golkar tersebut, PKB Musirawas tetap Akan Mengisi 3 Kursi di DPRD Kabupaten Musirawas yang pelantikan sudah terjadwal pada Tanggal 30 September 2019.” Kata Haji Cipit sapaan akrab H Mochpianto.
Dilanjutkan olehnya, bahwa jika permohonan Golkar dikabulkan MK tentu Akan berimbas pada perolehan Kursi PKB di Dapil tersebut, karena posisi ranking terakhir dalam perhitungan Saint League.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pileg, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan ini terdaftar dalam registrasi perkara Konstitusi nomor 178-04-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya Golkar mempersoalkan perhitungan Suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan Sebanyak 23 TPS Pada wilayah Dapil 5 Kabupaten Musirawas.
Golkar mempersoalkan penggiringan Suara berjumlah 286 Suara, yang kesemua milik Suara Caleg dari Partai Golkar, yang tersebar di 23 TPS Pada wilayah Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan.
Terjadinya pengurangan perolehan Suara di Dapil Musirawas 5 tersebut dikarenakan adanya kesalahan pencatatan hasil koreksi Pada rekapitulasi Suara di tingkat TPS.
Atas perolehan Suara Partai Golkar setelah dikembalikan dengan selisih Suara milik pemohon sejumlah 286 Suara, maka Golkar yang berhasil di dapat adalah 7.517 suara, dan jika dimasukkan ke dalam hitungan Saint League, Golkar mendapatkan 2 Kursi Kabupaten DPRD Musirawas Untuk wilayah Dapil V Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut dalil partai Golkar tidak memenuhi syarat formil permohonan, sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum.
Bahwa Pemohon mendalilkan perolehan kursi di DPRK Banda Aceh padahal permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan PHPU DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Musirawas 5 dan Pemohon tidak menjelaskan perolehan suara Pemohon yang sebenarnya. Selanjutnya, terhadap petitumnya dalam kolom Surat Suara Partai Politik, Pemohon menyantumkan Partai Perindo Sebanyak 2 kali dengan jumlah angka yang berbeda.
“Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut Hukum, maka eksepsi lain Pihak Dan Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.”Kata Hakim MK.
“Berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di Atas, Mahkamah Konstitusi dalam Pokok Permohonan Manyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”,ucap Hakim MK dalam Putusannya.(ril)
Sumber : putusan_mkri_6457 – Permohonan Golkar Musirawas PHPU
Comment