PERADIN : BUMD tanpa Kontribusi PAD, Selayaknya Dievaluasi

Lubuklinggau2056 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau (24/3)– Praktisi Hukum Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kota Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan, Edwar Antoni SH, menyatakan bahwa PT Linggau Bisa atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara hakikatnya wajib memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD), karena berdirinya perusahaan tersebut merupakan upaya-upaya terobosan dan usaha-usaha untuk memupuk sumber pendapatan daerah dengan tanpa membebani masyarakat, tetapi membuka peluang usaha yang berbasiskan ekonomi daerah yang selaras dengan potensi daerah.

Tapi Menurutnya jika BUMND tersebut tidak sama sekali memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD sama sekali selayaknya di evaluasi dan diaudit secara hukum. Sebab BUMD bersangkutan telah melenceng dari tujuan sesungguhnya dalam dokumen legal hukum pembentukan perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan dirinya dalam menanggapi permintaan Audit oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) kota Lubuklinggau, Selasa (22/3).

image

Foto: Pagu Pembangunan Teman Watermark Tahap ke II oleh PT Linggau Bisa.

Dikatakanya bahwa Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pandapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. lalu Berdasarkan asumsi umum terdapat pandangan bahwa dari hasil Pendapatan Asli Daerah selama ini, dirasakan masih belum cukup memadai dalam membiayai pembangunan sebuah daerah otonom, oleh karena itu, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten menganggap perlu mengadakan usaha-usaha lain guna menambah sumber-sumber pendapatan daerah. Dan tentunya pendirian PT Linggau Bisa sebagai BUMD tidaklah berbeda dengan asumsi tersebut.

” Dalam aturan hukum dan konsederan dasar pemikiran pembentukan BUMD PT Linggau Bisa tidak akan menapikan asumsi umum tentang dasdar hukum pendiriannya. Tentulah kiranya apabila dalam pelaksanaannya tidak selaras dengan fungsi serta tujuan pendiriannya wajiblah kita evaluasi audit. Apa lagi PT Linggau bisa telah berdiri selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan telah mengakses dana APBD kota Lubuklinggau, namun reaslitas pelaksanaan BUMD yang bediri dengan dasar hukum Perda NOMOR 5 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Bandan Usaha Milik Daerah tidak produktif serta terkesan tidak menjalnkan fungsi sebagaimana diatur dalam Perda itu dan UU tentang Perseroan Terbatas. Maka Hal yang wajar jika ada permintaan audit oleh anggota Dewan. Tuntutan itu menurut kacamta hukum hal yang penting guna menelusuri pengunaan dana APBD atau uang rakyat yang jumlahnya Milyaran bahkan puluhan milyar dan dengan kondisi ekonomi morat marit ini dana tersebut tidaklah sedikit ” papar ketua PERADIN Advokat Edwar Antoni,SH, Rabu (23/3) dikantornya.

Ditambahkannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara legal, BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan negara (berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara). Namun sayang, meski PT Linggau Bisa yang memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD milik kota Lubuklinggau ini yaitu PT Linggau Bisa menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum tentang kinerja, peran dan kjontribusinya dalam pembangunan ekonomi daerah dan pembukaan peluang bidang usaha sesuai dengan potensi daerah. Sehingga menurut mahasiswa magister Universitas Prof Hazairn Bengkulu ini PT Linggau bisa sudah seharusnya dievaluasi secara menyeluruh, baik itu tentang legal hukum badan usahanya hingga aliran penyerapan dana APBD. 

” BUMN.setahu saya merupakan Salah satu solusi untuk membantu meningkatkan PAD dan menjadi lembaga untuk percepaa
tan pembangunan daerah disegala bddang sesuai dengan program daerah. Dengan Kondisi PT Linggau Bisa saat ini yang tidak jelas bisa jadi penyebabnya, karena stakeholders BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya dinamika pengelolaan (governance) di BUMN. Padahal, jika dicermati, banyak hal yang berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD dalam rangka suksesi program Linggau Bisa ” Pungkasnya. (Ryo)

Comment