PT BSE Pecat 30 Karyawan Tanpa Pemberitahuan dan Berikan Hak Para Pekerja

Muratara, Sumbagsel1055 Views

*Disnaker Muratara Segera Panggil Pihak PT BSE, BSL dan SBP

Kabarkite.com, Muratara – Perusahaan tambang batu bara PT Bara Sumatera Energi (BSE) memberhentikan 30 Karyawan kontrak yang secara sepihak , padahal para pekerja yang diberhentikan tanpa pemberitahuan itu mayoritas masa kerja mereka masih dua hingga lima bulan mendatang. Hal ini tentunya membuat para karyawan menjadi bingung sebab pemberhentian yang mereka terima mendadak bahkan masih ada pekerja yang diputuskan kontrak kerja saat sedang bekerja.

Arogansi PT BSE semakin menjadi karena , 30 orang karyawan kontrak yang mayoritas driver ini di pecat namun, tidak menerima pesangon dan hak-hak lain yang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Lantas atas tindakan dan sikap PT BSE yang sewenang-wenang, ketiga puluh orang karyawan kontrak ini melaporkan tindakan PT BSE pada Pemerintah Kabupaten yakni Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kami wajar jika merasa bingung dengan tidakan PT BSE yang arogan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba memecat , dengan alasan yang menurut kami tidak wajar. Bahkan teman-teman saya di pecat saat masih menjalankan aktivitas kerjanya, mayoritas kami para pekerja diberhentikan tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani,” Ujar Hefri Yansyah salah satu driver yang diberhentikan didampingi teman-teman lainnya. Senin (1/05/23).

Diapun menurutkan, akan mengambil langkah tegas untuk menuntut haknya dan rekan-rekan agar diberikan oleh PT BSE atau PT SBP (Sinar Bumi Pertiwi) selaku pendor dari ketiga puluh orang pekerja kontrak tersebut.

“Hal ini kami akan kami laporkan pada pihak Disnaker Pemkab Muratara dan pihak terkait lainnya , dengan laporan ini kita masukkan instansi terkait diharapkan pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak saya dan teman-teman. Yang jelas tindakan perusahaan terhadap kami pekerja sudah tidak manusiawi lagi , kita minta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan segera memberikan sangsi perusahaan batu bara ini,” Pintanya.

Sementara itu, Feri salah satu Kepala Bidang yang berwenang pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Muratara menyikapi adanya tindakan arogan dan sewenang-wenang oleh PT BSE yang memberhentikan karyawan di Lokasi BSL Project Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Akan menindak lanjuti laporan tiga puluh orang karyawan kontrak yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir tersebut.

“Kita akan segera tindak lanjuti laporan mereka dan segera panggil pihak perusahaan batu bara ini, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti pendor dan para pekerja untuk duduk satu meja agar tuntutan para karyawan yang di berhentikan pihak perusahaan dapat diberikan,” Tegasnya.

Feri juga menyebutkan, bila mana ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tidak menutup kemungkinan Pemkab Muratara bisa memberikan sangsi pada PT BSE sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Rudi Tanjung).

Comment