Soal Kontroversi Di Dinas Pendidikan, LAKI-P45 Tegaskan Wali Kota Lubuklinggau Harus Berani Ambil Sikap

by -260 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Sumatera Selatan mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, tata kelola, hingga posisi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau.

Pernyataan tegas ini disampaikan perwakilan LAKI-P45, Ahlul Fajri, menyusul munculnya gelombang sorotan publik terhadap instansi tersebut. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan baliho yang memuat foto serta visi-misi kepala daerah.

Ahlul Fajri menilai rangkaian persoalan di Disdik tidak boleh dianggap sepele sebagai kesalahan teknis individu semata. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau wajib mengevaluasi sistem pengawasan, alur kebijakan, pelaksanaan program, hingga rekam jejak para pejabat berwenang.

“Kami meminta Wali Kota jangan hanya menyelesaikan persoalan secara parsial. Evaluasi seluruh kebijakan dan jabatan di Dinas Pendidikan. Jika ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai sumpah, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat, segera tindak sesuai mekanisme ASN,” tegas Ahlul Fajri.

Jabatan Adalah Amanah Rakyat

LAKI-P45 menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) memikul tanggung jawab moral dan hukum. Pengisian jabatan struktural maupun fungsional dituntut mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, integritas, serta kepentingan umum—bukan sekadar pemenuhan target formalitas.

Ahlul mengingatkan Pemkot Lubuklinggau untuk berani mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu persoalan berujung pada penanganan aparat penegak hukum. Evaluasi menyeluruh tersebut harus menyasar pejabat dari tingkat Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, hingga pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa.

Poin-poin prioritas yang didesak untuk dievaluasi meliputi:

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta Dana BOSP.

Kepatuhan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Efektivitas pengawasan internal dan penegakan disiplin ASN.

Respons serta tindak lanjut atas laporan maupun aduan masyarakat.

Cegah Masalah Hukum, Dorong Transparansi

Kendati mendesak langkah tegas, LAKI-P45 menggarisbawahi bahwa evaluasi jabatan harus didasari pada data kinerja dan audit resmi kepegawaian, bukan asumsi sepihak.

“Kami tidak meminta Wali Kota menghukum orang tanpa pemeriksaan. Yang kami desak adalah keberanian untuk mengevaluasi. Jika layak, pertahankan; jika tidak mampu, perbaiki; dan jika terbukti melanggar aturan, proses secara hukum. Jangan pertahankan jabatan hanya atas dasar pertimbangan nonprofesional,” ujar Ahlul.

Ahlul menambahkan, sektor pendidikan merupakan fondasi masa depan generasi muda yang tidak boleh dijadikan ajang eksperimen kebijakan apalagi sumber kontroversi berulang.

Sebagai langkah konkret, LAKI-P45 meminta Wali Kota Lubuklinggau segera menginstruksikan pengawas internal (Inspektorat) untuk turun tangan dan mempublikasikan hasil evaluasi tersebut secara transparan. LAKI-P45 berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui fungsi kontrol sosial berbasis data dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)