Peras Kepsek dengan Minta Uang Rp 20 Juta, Tiga Oknum LSM ditangkap TIM Macan

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan tindakan pidana pemerasan yang mengatasnamakan Forum Watch Relation Corruption dari Polda Sumatera Selatan.

Ketiganya merupakan warga asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yakni Pebrianto (38), sopir, warga RT 05, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur I. Lalu Suandi (39), petani, warga RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muara Dua, Kecanatan Prabumulih Timur.

Tim Macan Linggau menangkap ketiga tersangka di dalam Kafe Monaco, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korbannya bernama Agus Tunizar (52) yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuklinggau.
Bermula pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB datang 2 orang laki-laki tidak dikenal menemui korban yang merupakan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau. Dan keduanya mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC.
“Dan menyampaikan surat berupa dokumen yang Berkop surat WRC,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Dan dalam surat dokumen tersebut berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK sederajat di Kota Lubuklinggau yakni SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.
“Kedua laki-laki itu kemudian mengaku bernama Pebri dan Suandi meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari setelah surat itu diberikan. Jika tidak menuruti kemauan mereka, maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Kemudian Pebri menghubungi melalui chat Whatsapp kepada korban untuk menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepsek tersebut. Lalu Pebri mengirimkan dokumen dan link media online yang isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel.
“Sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.
Setelah itu pihak WRC mengajak bertemu dengan korban dengan membuat janji untuk bertemu pada 11 Marer 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau.
Namun dikarenakan korban merasa terancam dengan cara di intimidasi, lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Tim Macan Linggau yang menerima laporan tersebut lalu langsung melakukan penyelidikan. Dan mempelajari dokumen yang didapat sekaligus melengkapi mindik awal dan menentukan cara bertindak.
Selanjutnya pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di dalam kafe Monaco, korban Agus bersama saksi Erwin dan Ahmad Jamaludin sepakat bertemu dengan tersangka Pebrianto, Suandi dan Deni Wijaya.
Dan dalam pertemuan tersebut, ketiga tersangka mengancam akan merepotkan korban bersama 13 Kepala Sekolah lainnya. Lalu ketiga tersangka akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 Sekolah itu.
Kemudian korban bersama saksi-saksi menjelaskan kepada ketiga tersangka. Dan menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021 yang ditanyakan ketiga tersangka sudah dilakukan audit oleh Inspektorat serta BPKP. Adapun hasil audit itu ditambahkannya bahwa tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).
Lantas ketiga tersangka tetap melakukan intimidasi dan mengancam korban dengan memeras, meminta uang senilai Rp 20 juta. Namun korban mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp 5 juta.
“Dan uang itu sudah disiapkan korban,” timpalnya.
Hingga akhiranya ketiga tersangka mengambil uang dari korban yang djmasukan didalam amlop besar warna cokelat bertukiskan “Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang”.
Setelah dipastikan perbuatan ketiga tersangka mengambil uang dari korban, Tim Macan langsung bergerak. Dan melakukan opaya OTT (operasi tangkap tangan) kepada ketiga tersangka.
Ketika diamankan, dalam penguasaan ketiga tersangka ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang bahan kulit warna hitam yang berisikan beberapa lembar dokumen surat menyurat. Lalu ditemukan koran mingguan, identitas WRC dan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar senilai Rp 5 juta.
“Diakui oleh ketiga tersangka uang itu baru saja diterima dari korban Agus Tunizar,” bebernya.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil APV BG 1319 DM, 1 unit HP milik Pebrianto, 1 buah tas hitam berisikan surat menyurat dan identitas WRC, 1 berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah, 50 lembar uang pecahan seratus ribu senilai Rp 5 juta berikut amplop putih kecil dan amplop cokelat besar.

Kasat Reskrim mengungkapkan, Kepala Sekolah SMA/SMK se Kota Lubuklinggau sudah sangat resah karena sering adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengatas namakan forum lembaga. Sehingga pihak sekolah merasa terintimidasi, terganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah oleh pihak sebagai oknum pelaku pemerasan yang tidak bertanggung jawab.(*)