9 Fraksi Setuju Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan

Sumbagsel1977 Views

Kabarkite.com, Palembang (12/3) Sembilan Fraksi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) setuju terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemprov Sumsel 26 Januari Nomor 188.341/0298/III/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan atau lahan.

Dalam Rapat Paripurna XV DPRD Prov. Sumsel tentang 5 Raperda tanggal 10 Maret 2016 lalu, melalui juru bicara masing-masing semua fraksi mengapresiasi Raperda ini karena bencana asap tahun lalu sangat berdampak buruk mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Selain mengapresiasi, semua fraksi tetap memberikan catatan dan masukan.

Diantara masukan tersebut yakni sebagian besar fraksi meminta kepada Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin melengkapi peralatan, menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk bertugas memadamkan api, dan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kemudian mengenai Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, secara mendasar didukung semua fraksi. hal tersebut didasari banyaknya aset pariwisata potensial yang dimiliki Provinsi Sumsel.

Mengenai Raperda wilayah pesisir dan pulau-pulau, Juru Bicara Fraksi PKB (FPKB) Hj. Nilawati menanggapi serius Raperda tersebut, FPKB berpandangan bahwa hal ini sangat penting terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api (TAA). Ada “23 pulau kecil dan 10 diantaranya berpenghuni, merupakan potensi yang besar terhadap sektor perikanan terutama kepada Nelayan, dan juga KEK TAA yang berbatasan langsung dengan laut,” ulas Nilawati.

Kemudian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya yang berada di Desa Bakung Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, seluruh Fraksi juga meyetujui dan mendukung, dengan alasan Kebun Raya sangat dibutuhkan di setiap provinsi sebagai tempat pelestarian flora dan fauna khas daerah tersebut, sebagai sarana rekreasi, dan tempat penelitian.

Raperda selanjutnya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, FPKB berharap nantinya Perda tentang tata ruang wilayah dapat benar-benar menjadi payung hukum baik bidang pemukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. selain itu, FPKB mengingatkan agar PERDA ini mempertimbangkan fakor-faktor sosiologis dan hendak pula tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat dan mendukung ketahanan lingkungan” Ungkap Nilawati juru bicara Fraksi PKB. (Uyu)

Comment