PERADIN : Musirawas Sempurna dapat Terwujud dengan Gerakan Sadar Hukum Nasional

Musirawas1474 Views

Foto : Wabub Hj Suwarti bersama Ketua DPC Peradin Musirawas Edwar Amtoni SH Dan Riko Saputra SH.

Kabarkite.com, Musirawas (11/3) Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan Edwar Antoni, SH berpendapat program Musirawas Sempurna yang merupakan visi misi pemerintahan HG-Suwarti dapat terwujud dengan mengalakan Sada Hukum didesa desa sebagai basis real dan nadi pemerintahan daerah.

Hal itu diungkapkannya didepan wakil Bupati Musirawas dan Jajaran bagian hukum pemerintahan tersebut, dikesempatan audiensi pihaknya dengan wakil Bupati Musirawas, Suwarti.

” Sadar hukum nasional program yang meluas hingga kedesa desa adalah program strategis dan populis untuk menunjang terlaksananya program Mura Sempurna pemerintahan daerah. Kenapa demikian, jika rakyat tidak melek hukum dan tidak sadar hukum mereka tidak akan bisa kita maksimalkan guna membantu implementasi program tersebut. Seperti program pengelolaan dan penyerapan dana bantuan desa dan program lainnya, akan terkendala dan terseok-seok karena salah peruntukkan akibat tidak faham konsekuensi hukum dan dasar hukum dalam pengelolaan anggaran yang mereka dapat. Selain itu dengan gerakan bantuan hukum cuma cuma untuk rakyat miskin sesuai amanat undang-undang sebagai hak mereka yang tidak manpu akan terang benderang mudah diakses ” papar Edwar Antoni, SH ketua DPC PERADIN Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Musirawas Utara, didepan wabup dan kabag hukum Musirawas Jumat (11/3).

Beliau juga mejelaskan bahwa kendala pihaknya di Pos Bantuan Hukum PERADIN (POSBAKUMADIN) untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma bagi rakyat tak mampu di wilayah hukum daerah tersebut diantaranya, tidak adanya pengetahuan dan kurangnya dukungan aparatur desa dan steakholder lainnya dalam menyukseskan program tersebut. Selain itu juga kurangnya anggaran yang di siapkan pemerintah daerah masih amat minim dalam menjalankan program tersebut dan penyuluhan hukum non litigasi untuk penguatan pengetahuan kesadaran hukum belum dianggarkan untuk lembaga mereka.

” Tiap tahun rata-rata perkara yang kami dampingi di PN Lubuklibggau selama 3 tahun ini untuk penduduk Musirawas dalam kategori tidak mampu mencapai 40-50 perkara yang didakwa dengan dominan pasal 363,  365,  285 dan undang-undang Darurat karena masih banyak warga tidak tau membawa pisau itu bisa diancam UU darurat dan ancamannya cukup tinggi. Dengan gerakan kita yang meluas melalui respon ibu Wabup hal seperti ini dapat kita tekanan dan minimalisir. ” tegasnya. (edosaman)

Comment