Polemik Baliho Wali Kota Gunakan Dana BOS, LAKI-P45: Buka Dokumentasi RKAS SDN 29 Lubuklinggau

by -1050 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Pengakuan Kepala SDN 29 Lubuklinggau, Andi Setiawan, S.Pd., terkait pengadaan baliho foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta visi-misi pemerintah daerah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memicu sorotan tajam. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit mendalam atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Setiawan membenarkan bahwa spanduk/baliho tersebut dibeli melalui pihak ketiga menggunakan anggaran operasional sekolah.

“Kalau anggaran dari baliho/banner visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu kami beli dari Dana BOS, kalau tidak salah tahun kemarin. Dan itu kami terima bersih, langsung dipasang oleh penyedia,” ujar Andi sebagaimana diberitakan media local.

Menanggapi hal tersebut, Ketua/Perwakilan LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mempertanyakan urgensi serta relevansi pengeluaran tersebut terhadap mutu dan kebutuhan operasional sekolah.

“Kalau benar dibayar menggunakan Dana BOS, Dinas Pendidikan dan Inspektorat jangan hanya melihat fisik balihonya. Yang harus diperiksa adalah dari mana uangnya, masuk dalam RKAS atau tidak, dicatat pada komponen kegiatan apa, siapa penyedianya, berapa nilainya, serta apa hubungannya langsung dengan kebutuhan mutu pendidikan,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI-P45 menegaskan bahwa Dana BOSP bukan anggaran bebas. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, setiap penggunaan dana wajib mengacu pada regulasi dan tertuang rinci dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan.

Prinsip pengelolaan anggaran daerah ini juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 yang menuntut tata kelola efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

LAKI-P45 Tuntut Audit Transparan

LAKI-P45 mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Lubuklinggau memeriksa secara terperinci dokumen administrasi SDN 29 Lubuklinggau, yang meliputi:

Dokumen RKAS dan ARKAS pada tahun anggaran berjalan.

Pos kode rekening, nilai anggaran, serta bukti pembayaran/kuitansi.

Legalitas pihak penyedia barang/jasa beserta surat pesanan dan faktur.

Bukti fisik pemasangan dan jumlah unit baliho.

Kesesuaian pengeluaran dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP.

Ahlul Fajri mengingatkan agar Dinas Pendidikan tidak bersikap pasif atas pengakuan terbuka dari kepala sekolah.

“Buka dokumennya. Periksa RKAS, ARKAS, SPJ, dan transaksi pembayarannya. Dari sana masyarakat bisa tahu apakah pengeluaran itu sah atau ada penyimpangan. Jika hanya kesalahan administratif, harus dikoreksi dan dikembalikan. Namun, jika ditemukan rekayasa pertanggungjawaban, mark-up, atau kerugian negara, APH harus menindak tegas,” ujar Ahlul.

LAKI-P45 menegaskan tidak mempermasalahkan publikasi program pemerintah di lingkungan sekolah, selama tidak menggunakan anggaran pendidikan secara tidak sah. Masyarakat berhak mengetahui transparansi penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran bagi kepentingan peserta didik. (Redaksi)