Dicari! Sertifikat Tanah Hak Milik No. 536 Atas Nama Desiana Tercecer di Wilayah Lubuklinggau

by -212 Views

*PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, telah terjadi kehilangan dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah atas nama Desiana. Dokumen tersebut diperkirakan tercecer dan hingga saat ini belum diketahui pasti tempat penyimpanannya.

Adapun rincian detail data sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:

Nama Pemilik: Desiana

Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jenis Hak: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 536

Nomor Surat Ukur: 88 / Ul.Srg / 2011 (Sesuai Dokumen BPN)

Luas Tanah: 781 m² (Tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi)

Keadaan Tanah: Tanah Perumahan

Lokasi Tanah:

Kelurahan: Ulak Surung

Kecamatan: Lubuklinggau Utara II

Kota: Lubuklinggau

Provinsi: Sumatera Selatan

MOHON BANTUAN DAN INFORMASI

Bagi masyarakat, warga, atau siapapun yang menemukan atau memiliki informasi keberadaan dokumen sertifikat dengan ciri-ciri di atas, dimohon kebaikannya untuk dapat menghubungi kontak pemilik secara langsung:

No. Telepon / WhatsApp: 0813-6949-1170 (Desiana)

Atas perhatian, bantuan, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. (RD)