*PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH
Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, telah terjadi kehilangan dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah atas nama Desiana. Dokumen tersebut diperkirakan tercecer dan hingga saat ini belum diketahui pasti tempat penyimpanannya.
Adapun rincian detail data sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:
Nama Pemilik: Desiana
Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jenis Hak: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 536
Nomor Surat Ukur: 88 / Ul.Srg / 2011 (Sesuai Dokumen BPN)
Luas Tanah: 781 m² (Tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi)
Keadaan Tanah: Tanah Perumahan
Lokasi Tanah:
Kelurahan: Ulak Surung
Kecamatan: Lubuklinggau Utara II
Kota: Lubuklinggau
Provinsi: Sumatera Selatan
MOHON BANTUAN DAN INFORMASI
Bagi masyarakat, warga, atau siapapun yang menemukan atau memiliki informasi keberadaan dokumen sertifikat dengan ciri-ciri di atas, dimohon kebaikannya untuk dapat menghubungi kontak pemilik secara langsung:
No. Telepon / WhatsApp: 0813-6949-1170 (Desiana)
Atas perhatian, bantuan, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. (RD)
