Langgar Aturan , Sekda Empat Lawang Berurusan Dengan KASN

Empatlawang751 Views

image

Foto : Sekda Empatlawang, Edison Jaya.

Kabarkite.com, Tebingtinggi (7/3) Wow, mungkin ucapan inilah yang saat ini pas diucapkan. Pasalnya cukup mengejutkan karena Sekda Empat Lawang Edison Jaya terpaksa berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lantaran diduga telah melanggar aturan UU Nomor tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan menyalahi wewenang administrasi saat pelantikan puluhan pejabat dan ratusan pegawai awal Februari lalu. Selanjutnya wajib memenuhi panggilan KASN pada 8 Maret mendatang. 

Kepala BKD Empat Lawang Okki Peterson Bial melalui Kabid Pengembangan Pegawai Rini Sutrismi membenarkan adanya surat pemanggilan Sekda Empat Lawang Edison Jaya yang diterimanya dari KASN tertanggal 2 Maret 2015. 

Selanjutnya dari surat tersebut akan disampaikan sesuai dengan prosedur berjalannya surat pemerintah. 

“Ya betul memang ada suratnya, nih juga akan dijalani proses jalannya surat,”kata Rini.

Ia menceritakan, isi surat tersebut berkenaan dengan kebijakan pemerintah saat pelantikan 4 Februari 2016 kemarin. Diduga adanya kesalahan dalam mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan UU ASN. Diantaranya tidak dilakukan proses lelang seleksi jabatan eselon II, bahkan juga tidak adanya persetujuan mendagri terkait pelantikan itu. “Diduga melanggar aturan, ya harus disampaikan, karena ini surat penting apalagi dari komisi ASN,”tambahnya.

Dirinya pun sempat kaget perihal pelantikan yang dilakukan awal Februari kemarin. Maklum, dirinya merupakan Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak dilibatkan. Bahkan apabila disebut pada pelantikan untuk proses promosi jabatan, dirinya pun tidak dilibatkan. Kendatipun sebagai kabid yang berurusan dengan promosi jabatan.

 “Sebenarnya saya juga cukup kaget, darimana sistem administrasi pelantikan pada Februari kemarin. Padahal sistem saat ini yang digunakan berdasarkan aturan ASN,”imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Empat Lawang Edison Jaya menerangkan, sempat tercengang hendak mengkonfirmasi terkait informasi itu. 

“oh surat itu, KASN minta penjelasan terkait mutasi di lingkungan Pemkab Empat Lawang pada 4 Februari kemarin,”ucapnya. 

Ditempat terpisah, salah satu pegawai yang meminta dirahasiakan namanya menginformasikan, keanehannya dengan pemerintah Empat Lawang sekarang ini seakan-akan tak paham dengan aturan UU ASN. Padahal sudah ada di beberapa daerah kabupaten kota Sumsel yang melakukan hal serupa, namun pada akhirnya dikembalikan semula. Dan patut diketahui sekarang pelantikan harus persetujuan dari KASN yang diberlakukan sejak Januari 2014.(Alfarisi)

Comment