Kabarkite.com, LUBUK LINGGAU — Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II mengeluarkan surat pemberitahuan tegas terkait penutupan akses jalan di RT 03 Kelurahan Simpang Periuk. Warga diimbau untuk segera membuka portal dan melepas spanduk penutupan jalan yang telah dipasang selama kurun waktu hampir satu bulan di lokasi tanah milik Bapak Teguh.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Lubuk Linggau Selatan II pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam surat bernomor 100/193/Kec.LLS.II/2026 yang ditandatangani oleh Camat Lubuk Linggau Selatan II, Widya Wulandari, S.STP., M.Si., pihak kecamatan meminta bantuan Lurah Simpang Periuk beserta Ketua RT 03 untuk menyampaikan imbauan tersebut secara langsung kepada warga setempat.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 1×24 jam, terhitung mulai tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2026, bagi warga untuk melakukan pembongkaran portal secara mandiri.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pemortalan dan penutupan jalan tersebut belum juga dibuka, Pemkot Lubuk Linggau bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri dipastikan akan turun ke lokasi untuk membuka serta menertibkan akses jalan tersebut secara paksa demi kepentingan umum.
“Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Camat Lubuk Linggau Selatan II dalam surat resminya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan penutupan akses jalan di pekarangan tanah tersebut dan mengembalikan kelancaran mobilitas serta ketertiban warga di wilayah Kelurahan Simpang Periuk. (Redaksi)
