Pemilu 2024, Dapil di Musirawas dan Muratara Kemungkinan Berubah

Kabarkite.com, Musirawas – Daerah pemilihan (Dapil) di Musi Rawas untuk pemilu 2024, kemungkinan akan berubah.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Apandi mengatakan Dapil di Kabupaten Musi Rawas kemungkinan akan berubah, karena itu pihaknya telah menyusun rencana komposisi per dapil.

Ada tiga opsi yang dipersiapkan pertama tetap dengan Dapil saat Pemilu 2019 dan dua opsi perubahan.

Perubahan Dapil akan merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022. “Perubahan Dapil terjadi karena perubahan jumlah penduduk,” jelasnya.

Apandi menyebut misalnya perubahan Dapil saat Pemilu 2019 Kecamatan Megang Sakti sendirian.

Bisa saja nanti Megang Sakti dengan Kecamatan Purwodadi atau Muara Kelingi, karena irisan letak geografis.

“Penggabungan kecamatan dalam Dapil juga diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk,” jelasnya.

KPU Kabupaten Musi Rawas juga akan mengikuti Bimtek terkait Dapil pada tanggal yang sama.

Setelah Bintek pihaknya baru akan melaksanakan Rakoor penetapan Dapil dan akan dilakukan uji publik.

Sementara itu Jumlah Kursi Dapil Muratara di Pemilu 2024 Kemungkinan Berubah, Berikut Rinciannya :

Jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) besar kemungkinan terjadi perubahan pada pemilu 2024.

Kondisi tersebut terjadi karena berubahan jumlah penduduk.

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto Rabu 16 November 2022 mengatakan jumlah kursi di Dapil kemungkinan terjadi perubahan.


Misalnya jumlah kursi di Dapil 1 meliputi Kecamatan Rupit dan Kecamatan Karang Dapo, yang semula 7 kursi bisa saja berkurang menjadi 6 atau 5 kursi tergatung dari jumlah penduduk.

“Namun untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Muratara tetap 25 kursi, yang berubah jumlah kursi per dapil,” jelasnya.

Namun penetapannya akan diputuskan dalam rapat koordinasi bersama stake holder. KPU juga akan meminta saran dari Parpol.

“Dari hasil rakor diteruskan ke KPU RI yang kemudian untuk penetapan dilakukan KPU RI,” tambahnya.

Disamping perubahan jumlah kursi per dapil juga kemungkinan dilakukan perubahan Dapil.

Di Muratara saat Pileg 2019 ada 4 Dapil bisa menjadi 5 Dapil dengan membagi jumlah kecamatan di setiap Dapil.

“Dapil itukan wilayahnya kecamatan. Jumlah kecamatan dalam Dapil bisa berubah bertambah atau berkurang dengan melihat komposisi jumlah penduduk dan faktor geografis perkecamatan. Opsi lainnya mungkin juga hanya terjadi perubahan komposisi Dapil dengan tetap empat Dapil,” jelasnya.

Perubahan Dapil merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.


“18-21 November 2022 kami akan mengikuti Bimtek terkait perubahan Dapil. Setelah Bimtek kami akan mengadakan Rakor besama stake holder terkait,” jelasnya. (*)

Sumber : linggaupos.disway.id