Kabarkite.com, Musi Rawas –
Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat itu hari ini Rabu, (06/11/24) dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan pihak-pihak terkait oleh Pemerintah Desa Megang Sakti II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) kegiatan dimaksud seperti terlaksananya pembagian dana BLT untuk warga setempat dan pelaksanaan kroscek penyelesaian 100 persen pelaksanaan pembangunan jalan rigit untuk dua dusun di Desa tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama perangkat desa baik itu pihak BPD , masyarakat dan pihak pemerintah kecamatan turun kelapangan melihat penyelesaian pembangunan jalan rigit untuk dua dusun insa allah akses jalan warga kini sudah lancar. Secara bertahap kedepan dengan alokasi dana yang ada kita pemerintah desa terus akan berupaya prioritaskan apa yang menjadi kepentingan masyarakat sesuai harapan kita semua,” Ujar Insan Kepala Desa Megang Sakti II Kepada Wartawan kabarkite.com
Selain itu diungkapkannya bahwa dihari yang sama, dia bersama pihak berwenang lainya menyalurkan langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap akhir untuk warga yang benar-benar berhak menerima bantuan itu.
“Tidak hanya itu di Kantor Desa kami juga hari ini, menyalurkan BLT secara langsung kepada masyarakat , ini BLT terakhir. Warga penerima bantuan berjumlah 25 orang, saya berharap semoga dengan telah diterimanya BLT ini setidaknya dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” Ungkap Insan.
Diapun menjelaskan, bahwa realisasi dana desa untuk wilayah desa megang sakti II tahun anggaran 2024 ini. telah pihaknya dilaksanakan sesuai dengan agenda atau program pemerintah desa megang sakti II setiap tahunnya. tentunya proses musyawarah pemerintah desa lakukan dengan melibatkan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Menurutnya, Musyawarah Desa adalah proses demokratis di mana semua pihak yang terkait di tingkat desa berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi desa serta merumuskan kebijakan dan program kerja desa setiap tahunya.
“Alhamdulillah saya perangkat desa besama pihak BPD sejalan, yang jelas BPD adalah wakil dari masyarakat desa oleh karenanya penting bagi kami semua untuk sejalan demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan desa kita sendiri,” Pungkasnya. (Rudi Tanjung)
Prioritaskan Kepentingan Masyarakat, Pemdes Megang Sakti II Selesaikan Pembangunan Rigit Dan Realisasikan BLT
